Zakat Profesi

Zakat profesi adalah pendapatan setara 815 kilogram beras atau emas 77,5 gram (sesuai harga emas sekarang kurang lebih Rp.46.500.000,-.
Adapun nishob bulanan adalah senilai 6,5 gram emas (+_3.850.000).
Wajib mengeluarkan zakat 2,5 % setiap tahun atau bulan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Zakat Profesi"

Posting Komentar

Form Pendataan Yatama Pucakwangi Tahun 2020

Memuat…

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel