Zakat perdaganagan atau penghasilan dari berniaga (berdagang) wajib dikeluarkan zakatnya. Jika total dari kekayaan berdagang tersebut telah dikurangi kewajiban hutang dan telah mencapai nishob (setara 77,5 gram emas ) serta telah mencapai satu tahun haul.
Maka zakatnya 2,5% per tahun atau bulan.
0 Response to "Zakat perdagangan"
Posting Komentar