Zakat Emas dan Perak By LAZISNU Pucakwangi Maret 27, 2020 Add Comment Edit Zakat emas atau perak ditunaikan apabila sudah haul satu tahun dan mencapai nisahob 77,5 gram emas murni, besar zakatnya 2,5% . Sementara zakat perak harus mencapai haul satu tahun, dengan capaian nishob 595 gram perak, besar zakatnya 2,5% Share this post Berlangganan update artikel terbaru via email:
0 Response to "Zakat Emas dan Perak"
Posting Komentar