Zakat Emas dan Perak


Zakat emas atau perak ditunaikan apabila sudah haul satu tahun dan mencapai nisahob 77,5 gram emas murni, besar zakatnya 2,5% .
Sementara zakat perak harus mencapai haul satu tahun, dengan capaian nishob 595 gram perak, besar zakatnya 2,5%

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Zakat Emas dan Perak"

Posting Komentar

Form Pendataan Yatama Pucakwangi Tahun 2020

Memuat…

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel